Selasa, 18 Februari 2014

Guru Naik Pangkat Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah
By Pemerhati Guru.

Pada bulan Oktober 2013 lalu bagi guru naik pangkat wajib mempunyai angka kredit yang harus didapatkan dari karya inovatif atau publikasi ilmiah. Kewajiban ini sudah harus dilaksanakan untuk para guru yang aka naik pangkat mulai dari golongan ruang III-b ke III-c dan diatasnya. Untuk sebelumnya hanya guru yang akan naik golongan dari ruang IV-a ke IV-b saja yang harus mempunyai angka kredit dari publikasi ilmiah (karya inovatif) atau dari unsur publikasi ilmiah.

Kewajiban karya inovatif atau publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat ini sebenarnya telah diatur didalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya. Sebab dari perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru & yang angka kreditnya belum mencapai selesai menyebabkan pelaksanaannya ditunda sampai tahun 2013 sekarang ini.

Sekarang setelah masa penundaan peraturan tersebut itu selesai, maka untuk periode kenaikan pangkat pun pada bulan Oktober di tahun 2013 ini guru wajib mempunyai karya inovatif atau publikasi ilmiah bagi para guru yang akan naik pangkat dari gol III-b ke III-c. Sedangkan kenaikan dari III-a ke III-b belum diharuskan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah tersebut.

Guru Naik Pangkat Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah

Dan bagi guru yang akan naik pangkat dari III-b ke III-c wajib mengumpulkan angka-angka kredit dari karya inovatif atau pun publikasi ilmiah sebanyak 4 point, III-c ke III-d 6 point, III-d ke IV-a 8 point, IV-a ke IV-b 12 point, IV-b ke IV-c 12 point, IV-c ke IV-d 14 point, dan IV-d ke IV-e 20 point.

Selama ini didalam jabatan guru terkenal sebagai jabatan fungsional yang sangat cepat untuk kenaikan pangkatnya. Sebagian besar guru bisa naik pangkat pada kurun waktu kurang lebih dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka pun akan menetap di golongan IV-a, karena belum bisa mengumpulkan dari salah satu syarat angka kredit pengembangan profesi.

Karya inovatif atau pun publikasi ilmiah yang merupakan sebagian dari pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Selain dari pada itu karya inovatif atau pun publikasi ilmiah, yang sudah termasuk kedalam pengembangan keprofesian berkelanjutan ialah pengembangan diri.

Saat-saat pada kesejahteraan guru mulai diperhatikan oleh pemerintah pusat dengan diberikannya berbagai tunjangan maupun bantuan pada profesi mereka maka tuntutan profesionalisme guru pun harus semakin mengemuka dan tentunya harus semakin baik. Keharusan karya inovatif atau publikasi ilmiah tersebut tidak hanya bermaksud bagi menghambat karier guru saja, tetapi justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru.