Guru Naik Pangkat Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah
By Pemerhati Guru.
Pada bulan Oktober 2013 lalu bagi guru naik pangkat wajib mempunyai
angka kredit yang harus didapatkan dari karya inovatif atau publikasi
ilmiah. Kewajiban ini sudah harus dilaksanakan untuk para guru yang aka
naik pangkat mulai dari golongan ruang III-b ke III-c dan diatasnya.
Untuk sebelumnya hanya guru yang akan naik golongan
dari ruang IV-a ke IV-b saja yang harus mempunyai angka kredit dari
publikasi ilmiah (karya inovatif) atau dari unsur publikasi ilmiah.
Kewajiban karya inovatif atau publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik
pangkat ini sebenarnya telah diatur didalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya. Sebab dari
perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru & yang angka kreditnya
belum mencapai selesai menyebabkan pelaksanaannya ditunda sampai tahun
2013 sekarang ini.
Sekarang setelah masa penundaan peraturan
tersebut itu selesai, maka untuk periode kenaikan pangkat pun pada
bulan Oktober di tahun 2013 ini guru wajib mempunyai karya inovatif atau
publikasi ilmiah bagi para guru yang akan naik pangkat dari gol III-b
ke III-c. Sedangkan kenaikan dari III-a ke III-b belum diharuskan
mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah tersebut.
Guru Naik Pangkat Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah
Dan bagi guru yang akan naik pangkat dari III-b ke III-c wajib
mengumpulkan angka-angka kredit dari karya inovatif atau pun publikasi
ilmiah sebanyak 4 point, III-c ke III-d 6 point, III-d ke IV-a 8 point,
IV-a ke IV-b 12 point, IV-b ke IV-c 12 point, IV-c ke IV-d 14 point, dan
IV-d ke IV-e 20 point.
Selama ini didalam jabatan guru
terkenal sebagai jabatan fungsional yang sangat cepat untuk kenaikan
pangkatnya. Sebagian besar guru bisa naik pangkat pada kurun waktu
kurang lebih dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka pun akan menetap
di golongan IV-a, karena belum bisa mengumpulkan dari salah satu syarat
angka kredit pengembangan profesi.
Karya inovatif atau pun
publikasi ilmiah yang merupakan sebagian dari pengembangan keprofesian
yang berkelanjutan. Selain dari pada itu karya inovatif atau pun
publikasi ilmiah, yang sudah termasuk kedalam pengembangan keprofesian
berkelanjutan ialah pengembangan diri.
Saat-saat pada
kesejahteraan guru mulai diperhatikan oleh pemerintah pusat dengan
diberikannya berbagai tunjangan maupun bantuan pada profesi mereka maka
tuntutan profesionalisme guru pun harus semakin mengemuka dan tentunya
harus semakin baik. Keharusan karya inovatif atau publikasi ilmiah
tersebut tidak hanya bermaksud bagi menghambat karier guru saja, tetapi
justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru.